Belum Banyak yang Tahu! Bisa Daftar Offline, BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH

- 25 Oktober 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi uang, Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ilustrasi uang, Bantuan Langsung Tunai (BLT). /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

ZONABANTEN.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah.

BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH pendaftarannya bisa secara offline.

Baca Juga: CAKEP! Bisa Ubah Nira Sawit Jadi Brown Sugar, Inovasi Kabupaten Muba  

BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV Siang Ini, Minggu 25 Oktober 2020, Pertempuran Karna dan Arjun Dimulai

Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.

Dikutip dari artikel fixindonesia.com yang berjudul Agar Langsung Cair, Inilah Cara Dapat BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH, cara membuat KKS adalah sebagai berikut.

  1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH tidak akan Cair Tanpa 2 Hal Ini, Ayo Lengkapi Segera

Untuk mengetahui apakah kita termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak dapat di cek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Nantinya, calon penerima perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dana bantuan tersebut telah dimulai pencairan dananya pada September lalu.

Baca Juga: Ssstt! Masih Bisa Daftar BLT BPUM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftar Banpres UMKM dan Persyaratannya

Dalam pencairan dana tersebut pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Selain itu bagi penerima BLT Rp 500 ribu dapat mencairkan dana bantuan tersebut dapat diambil langsung melalui mesin ATM, kantor cabang, maupun E-warung.

Pemerintah setidaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk penyaluran BLT bansos tersebut.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Hari Ini 25 Oktober 2020: Ampun Bang Jago! Rupiah KOKOH

Pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan sosial tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Editor: Julian

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x