ZONABANTEN.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah. Dan dapat dilakukan dengan cara offline.
BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2020, Episode ke 18 di ANTV
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).
“Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja,” ujar Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH ?
Baca Juga: Libur Cuti Bersama: Kenapa ASN Muba Diingatkan Hindari Liburan ke Luar Kota? Logis banget Alasannya
Dikutip dari artikel fixindonesia.com yang berjudul Agar Langsung Cair, Inilah Cara Dapat BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH, syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.
Lalu, bagaimana memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ?