Ini Cara Cek Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro Lewat Hp, Buka eform.bri.co.id/bpum

- 23 Oktober 2020, 22:06 WIB
Cara cek BLT UMKM
Cara cek BLT UMKM /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM dan BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan, Simak Program Bansos Tahun 2021 Lainnya

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Catat, Ini Mekanisme Penggunaan Ojol Dalam 'SIANDUK' Tangsel

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah