Sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro, seperti yang kami kutip dari instagram resmi @kemenkopUKM.
Adapun untuk anda yang ingin mendaftar jadi penerima bantuan BLT BPUM UMKM, berikut cara mudah mendaftarnya.
Baca Juga: Catat! Kartu Sembako akan Disalurkan kepada 20 Juta Keluarga di Indonesia, Cek Syaratnya
Anda perlu mengajukan diri atau usaha anda pada lembaga yang telah disusulkan seperti berikut:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
3. Serta Perbankan dan perusahaan pembayaan pastikan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Emas UBS Stabil, Waktu Tepat Beli Emas ? Ini Penjelasannya
Dan anda tinggal mendaftar atau mengajukan diri dengan melengkapi data berikut: