Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Baca Juga: Sindir Netralitas ASN, Kubu Azizah Ruhama: Jangan Halalkan Segala Cara Untuk Menang
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:
1. Laman ult.kemdikbud.go.id
2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
3. Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
4. Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
5. WhatsApp ke 0811-9958-020
Baca Juga: Peduli Pelaku Usaha, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel Berikan Pelatihan dan Stimulan
Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.*** (Meilia Mulyaningrum)