Mau Dapat Bantuan BPUM ? Begini Syaratnya, Mudah Kok

- 21 Oktober 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta /PIXABAY

ZONABANTEN.com -  BPUM alias Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro, tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

Baca Juga: Harga Buyback Emas UBS dan ANTAM Retro di Galeri 24, Rabu 21 Oktober 2020, UBS 3 Gram Tak Tersedia

 

Seperti diketahui, sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Baca Juga: Bentar Lagi Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Syarat Ini Agar Tak Gagal Ditransfer

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Lantas, bagaimana syarat dan cara pelaku UKM agar dapat menerima bantuan tersebut ?

Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Rabu 21 Oktober 2020, Eps 34 Rencana Busuk Benazir Kini Terbongkar 

Warga Negara Indonesia;

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Pagi Ini 21 Oktober 2020: Garuda Terus Membaik

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Baca Juga: Masih Pandemi, Warga Diimbau Kurangi Mobilitas Saat Libur Panjang Cuti Bersama 28- 30 Oktober 2020

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Baca Juga: Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Rabu 21 Oktober 2020, Habis Turun Kini Stagnan

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN Jelang Pilkada Serentak Oleh Mendagri, Kecuali Ada 3 Hal ini

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]..***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah