ZONABANTEN - Tanggal 28-30 Oktober ditetapkan pemerintah sebagai tanggal cuti bersama.
Cuti bersama pada 28-30 Oktober 2020 dapat diartikan juga sebagai libur panjang karena diikuti dengan akhir pekan pada 31 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020.
Selama periode libur cuti bersama dalam masa pandemi ini masyarakat diimbau untuk menekan mobilitasnya.
Penekanan mobilitas penduduk selama pandemi Covid-19 berhasil menurunkan kasus dan angka kematian akibat Covid-19.
Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!
Keberhasikan ini dirasa perlu ditingkatkan lagi pada semua daerah jelang libur panjang pada 28 - 1 November 2020 mendatang.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengajak masyarakat belajar dari pengalaman saat libur lebaran Idul Fitri (22 - 25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI (20 - Agustus) tahun ini.
Saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 - 93% dengan rentang waktu 10 - 14 hari.
Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58 - 118% pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 - 14 hari.