Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN Jelang Pilkada Serentak Oleh Mendagri, Kecuali Ada 3 Hal ini

- 21 Oktober 2020, 08:35 WIB
Jaga Netralitas di Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi ASN
Jaga Netralitas di Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi ASN /Kemendagri

ZONABANTEN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak penyelenggara di daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak harus bersikap netral. 

Salah satunya dengan tidak melakukan mutasi sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Pilkada sebelum enam bulan penetapan pasangan calon (Paslon).

Namun ada pengecualian atas aturan tersebut dengan persetujuan Menteri :

1. apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin),

2. pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum,

3. kalau pejabat di daerahnya wafat.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Mendagri Tito mencontohkan kejadian di Kabupaten Ogan Ilir yang berakibat adanya diskualifikasi.

“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x