Cek Ulang Segera ! Tidak Sesuai Syarat Tetapi Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi

- 20 Oktober 2020, 21:35 WIB
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah,  BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair /Mantra Sukabumi /

ZONABANTEN.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi salah satu solusi yang diluncurkan Pemerintah sebagai program pemulihan ekonomi masyarakat terkait pandemi covid-19. 

 

Salah satu jenis BLT yang digelontorkan adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk  para pekerja dengan pendapatan dibawah Rp. 5 juta per bulannya.

Diharapan dengan adanya BLT ini dapat membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19. 

 

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Chelsea VS Sevilla, Rabu 21 Oktober 02.00 WIB

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Kemnaker pun mengingatkan agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan agar  dikembalikan lagi, apabila penerima bantuan tersebut ternyata  pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Kemnaker meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Melansir dari Mantra Sukabumi (PRMN) dalam artikel Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bawaslu Tangsel Sebut Berikan Rekomendasi Soal Lurah Saidun, KASN: Belum Dapat

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Indonesia di 34 Provinsi Selasa 20 Oktober 2020, Positif Covid-19 Indonesia

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Encep Faiz)

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah