Sangat Mudah! Begini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM

- 20 Oktober 2020, 13:08 WIB
Daftar Banpres BPUM Online Resmi Gelombang II, Login Depkop.go.id, Pastikan Syaratnya Lagi di Sini
Daftar Banpres BPUM Online Resmi Gelombang II, Login Depkop.go.id, Pastikan Syaratnya Lagi di Sini /depkop.go.id/

ZONABANTEN.com -  Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

BPUM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Film Johnny English, Kisah Parodi Agen M17 yang Ceroboh tapi Lucu di GTV

Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020 Eps 13, Ichcha Dirundung Banyak Orang di Pesta

Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.

 

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x