ZONABANTEN.com - Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.
BPUM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis Film Johnny English, Kisah Parodi Agen M17 yang Ceroboh tapi Lucu di GTV
Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).
Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.
Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020 Eps 13, Ichcha Dirundung Banyak Orang di Pesta
Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.