Sangat Mudah! Begini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM

- 20 Oktober 2020, 13:08 WIB
Daftar Banpres BPUM Online Resmi Gelombang II, Login Depkop.go.id, Pastikan Syaratnya Lagi di Sini
Daftar Banpres BPUM Online Resmi Gelombang II, Login Depkop.go.id, Pastikan Syaratnya Lagi di Sini /depkop.go.id/

Warga Negara Indonesia;

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro Hari Ini di Galeri 24, Selasa 20 Oktober 2020

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini Selasa 20 Oktober: Harga Emas Ukuran 0,5 dan 1 gram Kosong 

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x