Organisasi Buruh se-Jatim Curhat Soal UU Cipta Kerja : Hak Keperdataan Kami Dirampas

- 14 Oktober 2020, 18:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan Organisasi Buruh Se-Jawa Timur
Menko Polhukam Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan Organisasi Buruh Se-Jawa Timur //Humas Kemenkopolhukam/ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Menko Polhukam Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan Organisasi Buruh Se-Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam hari Rabu 14 Oktober 2020.

Ada sekitar 25 perwakilan organisasi buruh se-jatim yang hadir antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jawa Timur.

Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas pak” ujar Jazuli dari salah satu organisasi buruh KSPI Jatim.

Baca Juga: Ini Tanggapan Para Calon Walikota Tangsel, Soal Dugaan Ujaran Kebencian Oknum Lurah

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan organisasi buruh se-Jatim , Menko Polhukam mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikian, masukan dari para perwakilan organisasi buruh se-Jatim ini menurut Menko Mahfud bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Terkait angka-angka besaran pesangon, Menko Polhukam mengatakan akan menyampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan sebagai masukan.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Terkait pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja/organisasi buruh dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan bahwa pimpinan organisasi buruh sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah.

Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan organisasi buruh sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari organisasi buruh kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

Baca Juga: Waspada La Nina, Ini 3 Arahan Presiden untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi akibat Dampaknya

Mengenai unjuk rasa buruh, Menko Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah, karena menjadi bagian dari demoktasi. Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum.*** (VALENT)

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah