Terkait pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja/organisasi buruh dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan bahwa pimpinan organisasi buruh sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah.
Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan organisasi buruh sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.
Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari organisasi buruh kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.
Baca Juga: Waspada La Nina, Ini 3 Arahan Presiden untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi akibat Dampaknya
Mengenai unjuk rasa buruh, Menko Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah, karena menjadi bagian dari demoktasi. Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum.*** (VALENT)