Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditambah, Masih Belum Lolos Juga? Cek Dulu Syarat dan Caranya Disini

- 11 Oktober 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi bantuan blt bpjs ketenagakerjaan
Ilustrasi bantuan blt bpjs ketenagakerjaan /PIxabay

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Minggu 11 Oktober 2020

 

Baca Juga: Kapan Pencairan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 600 Ribu Gelombang 2 ? Ini Penjelasan Menaker

Dan anda tinggal mendaftar atau mengajukan diri dengan melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah