DPR RI Menunda Pembahasan RUU Penyiaran: Tidak Ingin Kemerdekaan Pers Terganggu

- 29 Mei 2024, 14:00 WIB
DPR RI menunda pembahasan terkait RUU Penyiaran
DPR RI menunda pembahasan terkait RUU Penyiaran /DPR RI

Baca Juga: Pengamanan Aksi Unjuk Rasa RUU Penyiaran di Depan Gedung DPR/MPR RI, 296 Personel Gabungan Dikerahkan 

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” jelasnya.

Bagi sejumlah pihak, terdapat pasal-pasal kontroversial dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu poin kontroversial adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Pasal 50B Ayat 2 huruf k juga menjadi kontroversi, karena berisi tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dianggap mengandung makna ambigu.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah