“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” jelasnya.
Bagi sejumlah pihak, terdapat pasal-pasal kontroversial dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Salah satu poin kontroversial adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Pasal 50B Ayat 2 huruf k juga menjadi kontroversi, karena berisi tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dianggap mengandung makna ambigu.***