ZONABANTEN.com – DPR RI menunda pembahasan RUU Penyiaran: tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan ditunda oleh DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan, bahwa Komisi I DPR RI menargertkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.
Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Komnas Perempuan: Berpotensi Melanggengkan Diskriminasi terhadap Perempuan
Alasan penundaan pembahasaan RUU Penyiaran adalah, karena Badan Legislasi DPR RI tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.
Menurut Supratman, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.
Ia juga mengatakan, bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI.
Namun, Supratman mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.