RUU Penyiaran Digodok, Menkominfo Bingung Mengapa Pergerakan Jurnalis Dibatasi

- 14 Mei 2024, 15:22 WIB
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi.
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi. /Rahmat
ZONABANTEN.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), Budi Arie Setiadi, mempertanyakan larangan penayangan hasil investigasi jurnalis Indonesia yang bersifat eksklusif.
 
"Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang," kata Budi, dilansir dari ANTARA pada Selasa, 14 Mei 2024.
 
Di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, ada salah satu poin yang melarang penayangan hasil investigasi jurnalis Indonesia yang sifatnya ekslusif.
 
Menanggapi RUU tersebut, Budi Arie menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang membahas dan menggodoknya. 
 
"UU penyiaran lagi digodok," ujarnya.
 
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 56 ayat (2). Intinya, pasal ini mengatur Standar Isi Siaran (SIS) pers Indonesia yang melarang penayangan kasus terkait narkotika, alkohol, judi, rokok, hasil investigasi, dan tokoh-tokoh yang memiliki gaya hidup tidak baik.
 
 
RUU ini pun memuat larangan penayangan aksi atau korban kekerasan, konten yang mengandung unsur mistik, dan konten yang mengandung perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, atau transgender (LGBT). 
 
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun buka suara. AJI dengan tegas menolak RUU Nomor 32 Tahun 2022 yang sedang bergulir di DPR RI.
 
"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah," ucap Pengurus Nasional AJI Indonesia, Bayu Wardhana.
 
Bayu pun menyarankan, jika UU tersebut direvisi, maka harus dilakukan anggota DPR RI periode berikutnya, bukan yang menjabat sekarang. Selain AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pun buka suara.
 
Dewan Pers juga akan bertindak bila terdapat sengketa atau aduan dari masyarakat Indonesia. Menurut Ketua Umum (Ketum) PWI, Hendry Bangun, bila UU Penyiaran tidak diubah, maka akan berbenturan dengan UU Pers sekarang.
 
 
"Kalau UU Penyiaran versi baru ini tetap seperti ini, tentu ada benturan antara UU Pers dan UU Penyiaran yang baru," ujar Hendry.
 
Hendry berpendapat, kerja jurnalis Indonesia tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun. Larangan untuk menyiarkan hasil investigasi jurnalis Indonesia jelas berupaya menghambat tugas jurnalis.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah