Tolak RUU Penyiaran, Komnas Perempuan: Berpotensi Melanggengkan Diskriminasi terhadap Perempuan

- 28 Mei 2024, 11:00 WIB
Komnas Perempuan menolak RUU Penyiaran, dianggap berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan
Komnas Perempuan menolak RUU Penyiaran, dianggap berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan /Komnas Perempuan

ZONABANTEN.com – Tolak RUU Penyiaran, Komnas Perempuan: berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan. Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, bahwa RUU tersebut berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas lainnya, dan masyarakat yang memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan berbasis gender. Pandangan tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: Jurnalis Perempuan di Sulawesi Selatan Lakukan Aksi Damai, Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran 

“Ketentuan ini memperkecil ruang demokrasi dan diskrimintaif terhadap kelompok rentan yang kontradiktif dengan semangat untuk melindungi kelompok rentan,” ujar Veryanto.

Selain itu, RUU Penyiaran juga dinilai menghalangi kebebasan berkespresi dan mengandung makna yang ambigu, serta rentan mengkriminalisasi pendapat, ekspresi perempuan, dan perempuan pembela HAM.

“Soal sejauh mana aturan ini menjangkau, platform digital juga bisa berpeluang mengkriminalisasi perempuan pembela HAM atau akun-akun lembaga layanan/pendamping, atau pemengaruh kritis atau content creator yang mengekspresikan pendapatnya terkait isu HAM dan hak asasi perempuan di platform YouTube atau media sosial lainnya,” jelas Veryanto.

Baca Juga: Pengamanan Aksi Unjuk Rasa RUU Penyiaran di Depan Gedung DPR/MPR RI, 296 Personel Gabungan Dikerahkan 

Veryanto menilai, bahwa isi dan konten siaran yang mengandung kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan sebagaimana tertera pada RUU Penyiaran bisa memunculkan standar ganda dan membatasi kebebasan berekspresi masayarakat, terutama perempuan yang dalam masyarakat patriarki dikonstruksikan sebagai ‘penjaga moral’.

Komnas Perempuan seringkali terbantu dengan adanya jurnalistik investigasi untuk mengungkap kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan terhadap kelompok rentan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah