Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan Apa Bantuan Subsidi Upah Cair ? Ini Penjelasannya

- 5 Oktober 2020, 09:05 WIB
BPJAMSOSTEK Sampai Akhir September, Sudah Serahkan 12,4 Juta Data Final Penerima Subsidi  BSU
BPJAMSOSTEK Sampai Akhir September, Sudah Serahkan 12,4 Juta Data Final Penerima Subsidi BSU /PIXABAY

ZONABANTEN.com – Bantuan subsidi upah ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.

Bantuan subdisi upah sendiri saat ini telah sampai tahap IV dan telah dicairkan.

Bila bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan apa bantuan subsidi upah cair ?

Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Rhoma Irama Tunjukkan Konsistensi dengan Rilis Single Anyar

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.

 “Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.

“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Senin 5 Oktober 2020 

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x