Baca Juga: Uji Coba WFH Mulai Diberlakukan, Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Mengawasi para ASN
“Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” jelas Anas.
“Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir sebanyak 4 hari, jadi total menjadi 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga, arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” pungkas Anas.***