Kebijakan WFH Mulai Diberlakukan, Akan Dicabut Jika Ada ASN yang Tidak Disiplin

- 21 Agustus 2023, 12:54 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ungkap bahwa kebijakan WFH akan dicabut jika tidak efektif dan ada ASN yang tidak disiplin
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ungkap bahwa kebijakan WFH akan dicabut jika tidak efektif dan ada ASN yang tidak disiplin /@herubudihartono/Instagram

ZONABANTEN.com – Kebijakan WFH mulai diberlakukan, akan dicabut jika ada ASN yang tidak disiplin. Terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023, uji coba work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Uji Coba WFH Mulai Diberlakukan, Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Mengawasi para ASN 

Pemprov DKI Jakarta memastikan, bahwa kebijakan WFH selama dua bulan ini akan dievaluasi secara berkala. Apabila ada ASN atau PNS yang  tidak disiplin, maka kebijakan WFH ini akan dihapus.

“Pemberlakuan WFH akan berlaku bagi ASN yang tidak bekerja dalam bidang pelayanan masyarakat. Penerapan WFH dievaluasi secara berkala, hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Polusi Udara di Kabupaten Serang Dinyatakan Tinggi, DLH Setempat Membantah 

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dengan ketat selama ASN atau PNS Jakarta bekerja dari rumah, yang dilakukan melalui atasan yang memantau keberadaan bawahannya selama jam kerja.

“Apabila kebijakan ini tidak efektif atau terdapat ASN yang tidak disiplin, kebijakan kembalikan ke keadaan semula. Atasannya, misalnya, pada pukul 10.00, pukul 14.00, pukul 16.00, akan melakukan telepon atau video call, memastikan keberadaan mereka,” jelas Heru.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Heru Budi Hartono Ungkap Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan WFH bagi ASN 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x