Ada satu tujuan penting terkait pemberian THR oleh perdana menteri tersebut, yakni meningkatkan kesejahteraan PNS yang saat itu dikenal dengan nama “Pamong Praja”.
THR yang diberikan saat itu masih berkisar Rp125 - Rp200, ditambah tunjangan beras.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Menghitung THR Karyawan 2024
Namun, Februari 1952, para pekerja atau buruh di perusahaan swasta mogok kerja dalam rangka menuntut pemerintah supaya pekerja swasta juga bisa mendapat THR.
Sayangnya, aksi protes tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tidak didengar oleh pemerintah.
Barulah pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang tunjangan keagamaan yang berlaku bagi pekerja di perusahaan.
Kemudian di tahun 2003, aturan tersebut disempurnakan dengan menerbitkan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Sejak itulah, pegawai swasta diwajibkan untuk menerima THR hingga saat ini.***