Namun, jika satuan pendidikan ingin menyelenggarakan perkemahan, tetap diperbolehkan. Ia pun menegaskan, keikutsertaan dalam perkemahan tersebut bersifat sukarela, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2010.
"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela,”
Dia mengatakan, pramuka dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan penerapan nilai-nilai yang bertujuan untuk membentuk pribadi berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, lanjut Anandito, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan. "Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” ujarnya.***