Beredar Wacana Soal Penghapusan Pramuka, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek

- 1 April 2024, 14:24 WIB
Beredar wacana soal penghapusan pramuka, begini klarifikasi Kemendikbudristek.
Beredar wacana soal penghapusan pramuka, begini klarifikasi Kemendikbudristek. /Diskominfo Kota Tangerang

ZONABANTEN.com - Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum di jenjang PAUD, SD, hingga pendidikan menengah menarik perhatian masyarakat Indonesia.

Pasalnya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek disebut-sebut mengubah pramuka yang awalnya bersifat wajib menjadi tidak wajib atau hilang dari ekstrakurikuler pelajar Indonesia.

Dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, pramuka yang sebelumnya termasuk ekstrakurikuler disebut telah dihapus. Namun, menurut Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, pramuka wajib disediakan dalam ekstrakurikuler. 

Menurutnya, makna peraturan tersebut disalahtafsirkan. Ia menegaskan,  Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. UU Nomor 12 Tahun 2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan pramuka. 

Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Pramuka adalah Investasi Masa Depan, Saya Jadi Wali Kota karena Pramuka

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Oleh karena itu, tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” kata Anindito di Jakarta, mengutip dari RRI, Senin, 1 April 2024.

Dia menambahkan, kurikulum merdeka memastikan lembaga pendidikan tingkat menengah tetap menyediakan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. 

Dia menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan yang menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, memang ada beberapa catatan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Seragam Pramuka Berwarna Cokelat, Sudah Tahu? Simak Faktanya Berikut

Namun, jika satuan pendidikan ingin menyelenggarakan perkemahan, tetap diperbolehkan. Ia pun menegaskan, keikutsertaan dalam perkemahan tersebut bersifat sukarela, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2010.

"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela,”

Dia mengatakan, pramuka dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan penerapan nilai-nilai yang bertujuan untuk membentuk pribadi berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, lanjut Anandito, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan. "Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” ujarnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah