Bantuan Subsidi Upah, Diberikan Kepada Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa ?

- 2 Oktober 2020, 03:45 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat /

ZONABANTEN.com – Bantuan subsidi upah ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.

Bantuan subdisi upah sendiri saat ini telah sampai tahap IV dan telah dicairkan.

Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Rhoma Irama Tunjukkan Konsistensi dengan Rilis Single Anyar

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.

 “Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.

“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Update Corona Jawa Tengah Hari Ini Kamis 1 Oktober 2020, Positif Covid-19 Tambah 299, Sembuh 187

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah