Bantuan Subsidi Upah, Diberikan Kepada Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa ?

- 2 Oktober 2020, 03:45 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat /

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Baca Juga: Update Corona Jawa Tengah Hari Ini Kamis 1 Oktober 2020, Positif Covid-19 Tambah 299, Sembuh 187

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.

Nah, berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta Kamis 1 Oktober, Melonjak TEMBUS 1.253 Kasus Positif Covid 19 Hari Ini

Lantas, Apakah bantuan subsidi upah, bisa diberikan kepada bukan peserta BPJS  Ketenagakerjaan ?

Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bantuan subsidi upah ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah