Didirikan pada 1 September 2009. Lembaga ini mempunyai dasar hukum pendirian pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
Mengutip dari laman resminya, LPEI bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnis.
Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi, Presiden Joko Widodo Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Indonesia Eximbank menyediakan layanan Pembiayaan Ekspor Nasional untuk perusahaan bisnis, baik badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Indonesia.
Indonesia Eximbank juga ikut berperan dalam menjadikan eksportir Indonesia sebagai pelaku usaha yang disegani di tataran global, karena mampu menghasilkan produk dan jasa ekspor yang berkelas dunia.
Indonesia Eximbank juga terus meningkatkan kapasitas pendanaan baik melalui penerbitan obligasi maupun pinjaman dari pihak lain untuk mendukung aktivitas bisnis lembaga.
Pemberdayaan dan pendampingan kepada Usaha Kecil Menengah berorientasi Ekspor (UKME) terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah eksportir baru.
Saat ini, Indonesia Eximbank telah memiliki 9 jaringan kantor yang terdiri dari 1 kantor pusat yang berlokasi di Jakarta, 3 kantor wilayah, yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Surakarta, 2 kantor cabang di Medan dan Makassar, serta 3 kantor perwakilan di Balikpapan, Batam, dan Denpasar.***