Upaya Pemberantasan Korupsi, Presiden Joko Widodo Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset

- 13 Desember 2023, 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo dorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Presiden Joko Widodo dorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal /Humas Setkab/Agung/Setkab

ZONABANTEN.com – Upaya pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo Dorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera diselesaikan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Bikin Gerah Koruptor, Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset 

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Presiden.

Selain UU Perampasan Aset, Presiden juga mendorong UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar segera diselesaikan, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Saya harap, pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Desak DPR agar Selesaikan RUU Perampasan Aset 

Menurut Presiden, karena masih banyaknya tidan pidana korupsi di Indonesia yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif, maka penguatan regulasi ini sangat diperlukan.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY, dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” tutur Kepala Negara.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x