Lembaga dengan Korupsi 2.505 Triliun, Apa Sebenarnya Tugas dan Fungsi LPEI?

- 20 Maret 2024, 08:45 WIB
Lembaga dengan total jumlah korupsi 2.505 triliun, apa sebenarnya tugas dan fungsi LPEI?
Lembaga dengan total jumlah korupsi 2.505 triliun, apa sebenarnya tugas dan fungsi LPEI? /Indonesia Eximbank

ZONABANTEN.com - Mengutip dari Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin, 18 Maret 2024 menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Burhanuddin mengatakan, dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya.

Menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun. 

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin, mengutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kebut Program Jokowi, Bea Cukai Gandeng LPEI Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Namun, bagi orang awam, nama LPEI mungkin asing di telinga. Kenapa Menteri Keuangan yang melaporkan? Apa hubungannya dengan Menteri Keuangan?

Dilansir dari berbagaia sumber, LPEI beroperasi dengan nama Indonesia Eximbank.

Sebelumnya dikenal dengan nama PT. Bank Ekspor Imdonesia (BEI) (Persero), merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.

Didirikan pada 1 September 2009. Lembaga ini mempunyai dasar hukum pendirian pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. 

Mengutip dari laman resminya, LPEI bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnis.

Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi, Presiden Joko Widodo Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset

Indonesia Eximbank menyediakan layanan Pembiayaan Ekspor Nasional untuk perusahaan bisnis, baik badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Indonesia.

Indonesia Eximbank juga ikut berperan dalam menjadikan eksportir Indonesia sebagai pelaku usaha yang disegani di tataran global, karena mampu menghasilkan produk dan jasa ekspor yang berkelas dunia.

Indonesia Eximbank juga terus meningkatkan kapasitas pendanaan baik melalui penerbitan obligasi maupun pinjaman dari pihak lain untuk mendukung aktivitas bisnis lembaga.

Pemberdayaan dan pendampingan kepada Usaha Kecil Menengah berorientasi Ekspor (UKME) terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah eksportir baru.

Saat ini, Indonesia Eximbank telah memiliki 9 jaringan kantor yang terdiri dari 1 kantor pusat yang berlokasi di Jakarta, 3 kantor wilayah, yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Surakarta, 2 kantor cabang di Medan dan Makassar, serta 3 kantor perwakilan di Balikpapan, Batam, dan Denpasar.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Indonesia Eximbank


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x