KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Sampaikan Permohonan Penundaan Pemeriksaan

- 12 Oktober 2023, 12:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) /@syasinlimpo/Instagram

ZONABANTEN.com – KPK tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi, sampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan para tersangka dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kementan Ikut Berperan Memfasilitasi KUR 

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Ketiga tersangka tersebut antara lain Mentan SYL, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya KS yang memenuhi panggilan.

Baca Juga: Mentan PastikanTelur Maupun Sumber Daging Lainnya Tidak Terjadi Kelangkaan 

SYL dan MH sendiri telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan, dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

“Tapi, memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” jelas Ali.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x