Terima Uang 40 Miliar, Anggota III BPK Achsanul Qasasi Tersangka Kasus Korupsi BTS -

- 3 November 2023, 20:54 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). /

ZONABANTEN.com - Jum’at 03 November 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G bakti Kominfo sebesar kurang lebih 40 miliar, juga dengan adanya bukti yang kuat maka AQ ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kutandi, tim penyidik Kejaksanaan Agung telah memanggil saudara AQ di Gedung Bundar Kejaksanaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya. 

 
Kasus posisi singkat perkara ini telah terjadi pada satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel Jakarta. Menurut keterangan Kuntadi AQ menerima uang senilai 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
 
Dalam kasus ini tersangka AQ dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Anggota III BPK itu menjadi tersangka ke-16 yang telah merugikan keuangan negara sebesar RP 8,32 triliun.
 
Saat ini tersangka AQ telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini 03 November 2023. 
 
Namun demikian, Tim penyidik Jampidsus Kejagung masih menyelediki aliran dana 40 miliar itu digunakan untuk apa dan dialirkan kepada siapa saja, atau bahkan apakah tujuan aliran uang itu untuk memengaruhi proses audit di BPK.
 
 
“Kami masih dalami apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK”. Terang Kuntadi melansir dari kejaksaan RI.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x