Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah
Jangka waktu “cuti ayah” ini bervariasi, sekitar 15 hingga 60 hari. Hal ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas.
Dengan adanya “cuti ayah”, Anas berharap kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik, mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu insiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya***