Bersiap! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Maret 2024, Total Ada 4 Tanggal Merah, Kapan Saja Itu?

- 5 Maret 2024, 10:45 WIB
Daftar hari libur dan cuti bersama bulan Maret 2024
Daftar hari libur dan cuti bersama bulan Maret 2024 /Pixabay

ZONABANTEN.com - Maret 2024 menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh banyak orang di Indonesia, karena terdapat beberapa hari libur dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga dan teman-teman. Bulan Maret 2024 menjadi sorotan banyak orang di Indonesia. Bukan hanya karena kedatangan musim semi, tetapi juga karena adanya beberapa hari libur dan cuti bersama yang dinantikan. Bulan ini menjadi istimewa dengan kehadiran beberapa perayaan besar seperti Nyepi, awal Ramadhan, dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus.

Momen-momen tersebut berpeluang menambah daftar hari libur dan cuti bersama bagi warga Indonesia.

Lalu, kapan saja hari libur dan cuti bersama pada bulan Maret yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Untuk melihat daftar tanggal merahnya simak pembahasan berikut ini.

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Bulan Maret 2024

Bulan Maret 2024 membawa kabar gembira bagi masyarakat Indonesia dengan jadwal cuti bersama dan hari libur yang menarik. 

Pada tanggal 12 September 2023, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa keputusan bersama tersebut akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Salah satu poin penting yang disebutkan dalam keputusan tersebut adalah mengenai penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x