ZONABANTEN.com – Upaya peningkatan kualitas SDM, ASN pria yang istrinya melahirkan akan diberikan ‘cuti ayah’. Pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan tuntas maksimal pada April 2024, tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menpan Anas pada Rabu, 13 Maret 2024.
Anas melanjutkan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR RI terkait hak cuti tersebut.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Hak cuti ini dinilai Anas sebagai “cuti ayah” ini sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.