Anggota KPU RI juga menilai, bahwa data yang kurang akurat itu memunculkan prasangka publik. Maka dari itu, KPU RI mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," katanya.
Berdasarkan pantauan sejak pukul 20.50 WIB, diagram Perolehan suara pilpres yang biasa ditampilkan pada laman Sirekap, tidak ditayangkan. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Masyarakat hanya dapat melihat formulir model C1-Pleno di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan dan itu terjadi baik di pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), Pileg DPR-RI, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.***