PSI: Sirekap Harus Tetap Dilanjutkan Dengan Syarat Melakukan Upaya Penyempurnaan

- 22 Februari 2024, 21:37 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie. /Antara/Fath Putra Mulya/

ZONABANTEN.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan pengunggahan data dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, namun dengan sejumlah perbaikan.

PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap berlanjut, bersamaan dengan pelaksanaan proses pencocokan perhitungan secara manual.

“Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus berlanjut untuk menjaga akurasi data dan informasinya,” kata Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum Francine Widjojo dalam keterangan tertulis sebagaimana yang dilansir dari ANTARA pada Kamis, 22 Februari 2024.

Francine menganggap bahwa Sirekap memiliki signifikansi sebagai manifestasi keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemilu, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.

“Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi, sangat penting untuk dilanjutkan. Akan tetapi, sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ungkap Francine.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Jumat, 23 Februari 2024 Akan Tayang SpongeBob, Obsesi, Hingga Super Deal Indonesia

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Februari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saran tersebut diberikan dengan alasan agar sistem tersebut tidak ditayangkan sementara waktu, karena masih terdapat banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara. Namun, tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat,” sebagaimana yang dikutip dari Surat Bawaslu.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x