PSI: Sirekap Harus Tetap Dilanjutkan Dengan Syarat Melakukan Upaya Penyempurnaan

- 22 Februari 2024, 21:37 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie. /Antara/Fath Putra Mulya/

Dalam kesempatan yang berbeda, anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Sirekap tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat agar mereka dapat memantau perkembangan terbaru hasil Pemilu 2024.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham.

Idham menyatakan bahwa saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu sebenarnya bertujuan agar data yang terdapat dalam Sirekap tidak mengandung kesalahan. Ini menjadi dasar alasan mengapa KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk memastikan akurasi data.

Idham menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah alat bantu untuk penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan inisiatif KPU untuk memenuhi hak informasi masyarakat.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Jumat, 23 Februari 2024 Akan Tayang Barakallah, Liputan 6, Hingga Bidadari Surgamu

“Oleh karena itu, kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ungkapnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan oleh KPU untuk keperluan perhitungan suara.

KPU juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024, dengan tujuan menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi tentang pemilu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), tetapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah