Petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta setelah dilakukan verifikasi dan pelengkapan dokumen.
“Sampai saat ini, santunan yang telah disalurkan sebanyak empat orang anggota badan ad hoc yang meninggal dari 71 orang yang meninggal,” pungkasnya.***