Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto, pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Demikian tata cara mencoblos surat suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Datang ke TPS yang telah ditentukan dan gunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat! ***