Menjelang Pemilu 2024: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS, Jangan Sampai Salah!

- 12 Februari 2024, 11:50 WIB
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto, pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Demikian tata cara mencoblos surat suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Datang ke TPS yang telah ditentukan dan gunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Indonesia Baik KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x