Menjelang Pemilu 2024: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS, Jangan Sampai Salah!

- 12 Februari 2024, 11:50 WIB
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara yang sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun serta WNI yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan.

Sebelum melakukan pencoblosan, penting untuk memastikan bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cek apakah sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id, masukan nomor KTP Anda dan klik pencarian.

Serta pastikan Anda mendapatkan formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Hari Pencoblosan

Baca Juga: Pemilu Sebentar Lagi, Perhatikan Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika di Bilik Suara

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)

2. e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Indonesia Baik KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x