ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara yang sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun serta WNI yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan.
Sebelum melakukan pencoblosan, penting untuk memastikan bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Cek apakah sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id, masukan nomor KTP Anda dan klik pencarian.
Serta pastikan Anda mendapatkan formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Hari Pencoblosan
Baca Juga: Pemilu Sebentar Lagi, Perhatikan Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika di Bilik Suara
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)
2. e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil