Cara Mencoblos Dengan Baik dan Benar

- 11 Februari 2024, 23:25 WIB
Cara Mencoblos Dengan Baik dan Benar
Cara Mencoblos Dengan Baik dan Benar /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)/
 
ZONABANTEN.COM - Pemilihan umum merupakan sesuatu hal yang penting dalam kehidupan bernegara. Dengan pemilihan umum ini, rakyat dapat menentukan arah laju negara mereka ke depan, sehingga ini menjadi sangat penting.
 
Ini menjadi sangat penting karena tentu Politik sudah seharusnya bersifat demokratis, dan bersifat "dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat". 
 
Di Indonesia, pemilu diadakan 5 tahun sekali. Pemilu terakhir terjadi pada tahun 2019, dan pemilu selanjutnya tinggal hitungan hari saja. Pemilu 2024 ditetapkan akan diadakan pada  tanggal 14 Februari 2024, alias hari valentine. Oleh karena itu Pemerintah menanggalkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
 
Namun, meskipun sudah berdekatan dengan Pemilu, masih banyak masyarakat Indonesia memilih untuk acuh,  tidak peduli akan keadaan pemilu ini, dan bahkan "golput" alias Golongan putih.
 
Hal ini dikarenakan beberapa hal, pertama karena mereka tidak puas akan rekor kepemimpinan yang dimiliki para calon legislatif atau presiden, kedua karena mereka tidak memiliki keyakinan bahwa pilihan mereka akan merubah hidup mereka, ketiga karena mereka tidak mau ikut kemelut dan keributan Pemilu, dan yang terakhir keempat, karena mereka tidak menyukai partai yang bertanding di Pemilu ini. 
 
 
Sebenarnya terdapat banyak alasan lain mengapa seseorang memilih untuk tidak memilih, namun itu adalah alasan-alasan utama. Namun alangkah lebih baiknya, pilihlah pilihan anda. Jangan lewati kesempatan untuk berpartisipasi dalam demokrasi ini. Setiap suara dapat menentukan masa depan bangsa. 
 
Selain menjadi para golput, terdapat pula para pemilih. Meskipun sudah dekat dengan hari pemilu, masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak tahu bagaimana cara mencoblos di pemilihan umum 2024 ini. Selain mencoblos, di dalam pemilu 2024 ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Berikut merupakan syarat-syarat mencoblos:
 
- Berusia 17 tahun/ sudah memiliki KTP
-Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP
-Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan paspor, surat perjalanan, atau ktp
-Dalam hal pemilih belum memiliki ktp, dapat menggunakan kartu keluarga
-Bukan menjadi anggota TNI, atau POLRI.
 
 
Bila anda sudah memenuhi persyaratan maka anda harus mengunjungi situs infopemilu.kpu.go.id atau situs resmi KPU. Setelah itu anda harus memilih opsi "Cek DPT Online", setelah memilih opsi tersebut, klik tombol "pencarian".Bila sudah terdaftar, kolom-kolom NIK, Nama pemilih, nomor kartu keluarga, dan lokasi TPS akan terpenuhi, namun jika tidak akan timbul pernyataan " data yang anda masukan keliru atau belum terdaftar".
 
Bila semua persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka anda sudah dapat memilih di Pemilihan Umum 2024. Tata cara memilih di TPS itu mudah, berikut caranya:
- Datang ke TPS
-Memberikan surat pemberitahuan dan KTP kepada petugas KPPS
-Pemilih akan diarahkan untuk memasuki bilik suara yang sudah disediakan
-Setelah memilih, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan kedalam satu cup tinta. 
 
Diatas merupakan tata cara memilih dengan baik dan benar, semoga pemilihan tahun ini adil dan tidak ada kecurangan, dan apapun hasilnya, ingat persatuan Indonesia lebih penting.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: thesun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x