Menjelang Pemilu 2024: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS, Jangan Sampai Salah!

- 12 Februari 2024, 11:50 WIB
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara yang sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun serta WNI yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan.

Sebelum melakukan pencoblosan, penting untuk memastikan bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cek apakah sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id, masukan nomor KTP Anda dan klik pencarian.

Serta pastikan Anda mendapatkan formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Hari Pencoblosan

Baca Juga: Pemilu Sebentar Lagi, Perhatikan Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika di Bilik Suara

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)

2. e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil

Berikut ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

1. Pemilih datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menyalurkan hak pilih. Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;

2. Di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang kemudian mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir;

3. Pemilih akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6 atau surat pemberitahuan;

Baca Juga: Cara Mencoblos Dengan Baik dan Benar

4. Setelah itu, pemilih duduk di tempat yang sudah disediakan dan menunggu hingga panitia memanggil nama.

5. Setelah dipanggil, datang ke meja KPPS untuk mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencobolosan;

6. Setelah selesai melakukan pencoblosan, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia;

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.

Berdasarkan ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto, pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Demikian tata cara mencoblos surat suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Datang ke TPS yang telah ditentukan dan gunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat! ***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Indonesia Baik KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x