Menjelang Pemilu 2024: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS, Jangan Sampai Salah!

- 12 Februari 2024, 11:50 WIB
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

Berikut ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

1. Pemilih datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menyalurkan hak pilih. Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;

2. Di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang kemudian mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir;

3. Pemilih akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6 atau surat pemberitahuan;

Baca Juga: Cara Mencoblos Dengan Baik dan Benar

4. Setelah itu, pemilih duduk di tempat yang sudah disediakan dan menunggu hingga panitia memanggil nama.

5. Setelah dipanggil, datang ke meja KPPS untuk mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencobolosan;

6. Setelah selesai melakukan pencoblosan, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia;

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.

Berdasarkan ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Indonesia Baik KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x