Pemilu Sebentar Lagi, Perhatikan Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika di Bilik Suara

- 10 Februari 2024, 16:36 WIB
Larangan-larangan Ketika di Bilik Suara
Larangan-larangan Ketika di Bilik Suara /RRI

ZONABANTEN.com - Sebentar lagi rakyat Indonesia akan menentukan pilihannya di tanggal 14 Februari 2024.

Mereka akan serentak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing daerah pilihannya.

Namun apakah kita tahu saat pemilihan tersebut ada beberapa aturan yang tidak boleh kita lakukan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Jaringan Gusdurian Catat 105 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 58 Diantaranya Penyalahgunaan Wewenang

Merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Undang-undang tersebut, dalam beberapa pasalnya menegaskan bahwa pemilih tidak boleh membawa handphone saat ke bilik suara.

Seperti pada pasal 25 ayat (1) huruf e berbunyi, mengingatkan dan melarang pemilih agar tidak membawa telepon genggam dan atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

Begitupun juga pasal 28 ayat 2 yang berbunyi pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga: Kampanye Hari Terakhir, Sekitar 5 Juta Pendukung Anies-Muhaimin Memadati JIS

Dua pasal tersebut sebenarnya mewanti-wanti agar kita sebagai pemilih tidak ceroboh pada saat memilih di bilik suara.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PKPU nomor 25 tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x