ZONABANTEN.com - Sebentar lagi rakyat Indonesia akan menentukan pilihannya di tanggal 14 Februari 2024.
Mereka akan serentak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing daerah pilihannya.
Namun apakah kita tahu saat pemilihan tersebut ada beberapa aturan yang tidak boleh kita lakukan.
Merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Undang-undang tersebut, dalam beberapa pasalnya menegaskan bahwa pemilih tidak boleh membawa handphone saat ke bilik suara.
Seperti pada pasal 25 ayat (1) huruf e berbunyi, mengingatkan dan melarang pemilih agar tidak membawa telepon genggam dan atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
Begitupun juga pasal 28 ayat 2 yang berbunyi pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Baca Juga: Kampanye Hari Terakhir, Sekitar 5 Juta Pendukung Anies-Muhaimin Memadati JIS
Dua pasal tersebut sebenarnya mewanti-wanti agar kita sebagai pemilih tidak ceroboh pada saat memilih di bilik suara.