Otto Hasibuan Tegaskan Presiden Boleh Ikut Berkampanye

- 27 Januari 2024, 08:00 WIB
Otto Hasibuan Tegaskan Presiden Boleh Ikut Berkampanye
Otto Hasibuan Tegaskan Presiden Boleh Ikut Berkampanye /Foto: Ayu Utami/Zonabanten/

ZONABANTEN.com - Aliansi Advokat Indonesia (AAI) yang dipimpin oleh pengacara kondang Otto Hasibuan mendeklarasikan dukungan kepada paslon capres-cawapres RI nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. 

Sekitar 4000 advokat dari seluruh Indonesia menghadiri acara yang digelar di gedung Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024. Prabowo juga turut hadir langsung dalam acara ini.

Baca Juga: Gen Z Kota Serang Deklarasi Dukung Prabowo Gibran, Pembina Santri Milenial Banten: Berani Terjun Ke Politik

Pada kesempatan ini, Otto menegaskan bahwa presiden sebagai kepala negara diperbolehkan untuk berkampanye, karena ketentuan itu telah tercantum pada Undang Undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, Pasal 281 ayat 1.

“Isu yang terakhir ini tentang Presiden Jokowi mengatakan bahwa presiden itu boleh berkampanye itu benar, berdasarkan Pasal 281 Undang Undang Pemilu ayat 1. Dikatakan tegas presiden itu boleh berkampanye," katanya.

Otto menjelaskan bahwa seorang yang ikut  berkampanye, termasuk presiden sudah pasti akan berpihak. Menurutnya hal ini tetap sah di mata hukum, bahkan hal ini sudah dilakukan pada pemilu 2019 lalu.

“Kalau boleh berkampanye berarti kan berpihak itu adalah sah menurut hukum. Kita harus yakin itu jangan mau terpengaruh terprovokasi bicara hukum dinyatakan seperti itu, dan ini sudah ada tahun 2017, sudah dipraktikan di Pemilu 2019, kenapa sekarang diributkan,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu RI Temukan 347 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Terbanyak di Sumatera Utara

Meskipun presiden boleh berkampanye, Otto menegaskan tetap harus mengikuti aturan sesuai dengan Pasal 281 ayat 1 tersebut. Pada bagian a, pasal tersebut menerangkan, untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selama berkampanye, sementara bagian b menerangkan pihak yang bersangkutan dalam hal ini presiden maupun pejabat negara harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah