Bawaslu RI Temukan 347 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Terbanyak di Sumatera Utara

- 26 Januari 2024, 12:05 WIB
Bawaslu RI menyatakan bahwa ada sebanyak 347 pelanggaran kampanye pemilu
Bawaslu RI menyatakan bahwa ada sebanyak 347 pelanggaran kampanye pemilu /Bawaslu RI

ZONABANTEN.com – Bawaslu RI temukan 347 kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024, terbanyak di Sumatera Utara. Menurut keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ada sebanyak 347 kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan laporan data Bawaslu RI, hingga 24 Januari 2024, tercatat telah menerima 848 laporan dan 388 temuan. Sebanyak 323 laporan dan 329 temuan telah terregistrasi.

“Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu, 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga: Bawaslu RI Catat Puluhan Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI, Kasus Sudah Diserahkan pada KASN 

Terdapat beberapa jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 211 kasus, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu sebanyak 14 kasus.

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan 39 kasus pelanggaran dan 20 bukan pelanggaran.

Kedua, ada Bawaslu Jawa Barat dengan 25 kasus pelanggaran dan 20 kasus bukan pelanggaran.

Baca Juga: Bawaslu RI Temukan 320 Pelanggaran Pemilu, Berikut Data Pelanggarannya 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x