Kapolri Keluarkan Maklumat Akan Tindak Tegas Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

- 22 September 2020, 05:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono /ZONABANTEN.com//Humas Polri

"Kami (anggota kepolisian) akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, " lanjut Argo.

 

Berikut ini empat poin isi Maklumat Kapolri :

1. Pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan Jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Penanganan Pencegahan serta Protokol Kesehatan Covid 19.

2. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan , menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: 15 Tahun Tinggal di Gubuk, 69 KK di Kabupaten Bogor Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

3. Pengerahan Massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan Penyelenggara.

4. Selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak arakan konvoi atau sejenisnya.

Selanjutnya Maklumat yang dikeluarkan Kapolri akan disebar keseluruh anggota kepolisian agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia akan dipasang di beberapa tempat seperti didepan Kantor KPU , Kantor Bawaslu , Kantor Kepolisian dan di tempat - tempat umum agar terlihat masyarakat.*** (Valent)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah