Kapolri Keluarkan Maklumat Akan Tindak Tegas Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

- 22 September 2020, 05:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono /ZONABANTEN.com//Humas Polri

ZONABANTEN.com - Terkait dengan masih mewabahnya virus corona di Indonesia, Kapolri Jendral Polisi Idham Azis , memerintahkan kepada seluruh personelnya agar menindak tegas Peserta dan Pendukung Pilkada serentak 2020 yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Perintah itu tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan para peserta dan pendukung Pilkada serentak 2020 terhadap Protokol Kesehatan.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan maklumat nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Maklumat tersebut berisi empat poin, salah satu diantaranya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.

Baca Juga: Bandar Narkoba Gali Lubang Sepanjang 30 Meter Untuk Kabur Dari Lapas Tangerang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan Kapolri mengeluarkan Maklumat tersebut adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan semua pihak dalam pilkada 2020. 

"Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., ddi Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Argo Yuwono, apabila ada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan , maka anggota Polri dapat menindak sesuai Maklumat yang berlaku.

Baca Juga: Kaburnya Bandar Narkoba Cai Ji Fan Dari Lapas Tangerang Sudah Direncanakan

Dan apabila ditemukan ada yang bertentangan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x