Kapolri Keluarkan Maklumat Akan Tindak Tegas Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

- 22 September 2020, 05:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono /ZONABANTEN.com//Humas Polri

ZONABANTEN.com - Terkait dengan masih mewabahnya virus corona di Indonesia, Kapolri Jendral Polisi Idham Azis , memerintahkan kepada seluruh personelnya agar menindak tegas Peserta dan Pendukung Pilkada serentak 2020 yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Perintah itu tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan para peserta dan pendukung Pilkada serentak 2020 terhadap Protokol Kesehatan.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan maklumat nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Maklumat tersebut berisi empat poin, salah satu diantaranya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.

Baca Juga: Bandar Narkoba Gali Lubang Sepanjang 30 Meter Untuk Kabur Dari Lapas Tangerang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan Kapolri mengeluarkan Maklumat tersebut adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan semua pihak dalam pilkada 2020. 

"Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., ddi Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Argo Yuwono, apabila ada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan , maka anggota Polri dapat menindak sesuai Maklumat yang berlaku.

Baca Juga: Kaburnya Bandar Narkoba Cai Ji Fan Dari Lapas Tangerang Sudah Direncanakan

Dan apabila ditemukan ada yang bertentangan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian.

"Kami (anggota kepolisian) akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, " lanjut Argo.

 

Berikut ini empat poin isi Maklumat Kapolri :

1. Pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan Jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Penanganan Pencegahan serta Protokol Kesehatan Covid 19.

2. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan , menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: 15 Tahun Tinggal di Gubuk, 69 KK di Kabupaten Bogor Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

3. Pengerahan Massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan Penyelenggara.

4. Selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak arakan konvoi atau sejenisnya.

Selanjutnya Maklumat yang dikeluarkan Kapolri akan disebar keseluruh anggota kepolisian agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia akan dipasang di beberapa tempat seperti didepan Kantor KPU , Kantor Bawaslu , Kantor Kepolisian dan di tempat - tempat umum agar terlihat masyarakat.*** (Valent)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah