Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, Berikut Besarannya

- 17 Januari 2024, 11:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah-2024 Masehi
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah-2024 Masehi /Setkab

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Selain itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x